Langsung ke konten utama

EKSISTENSI BAITUL MAL ACEH DALAM PENGELOLAAN ZAKAT

  • EKSISTENSI BAITUL MAL ACEH DALAM PENGELOLAAN ZAKAT

  • Oleh: 

  • Zulhamdi Zulhamdi

ABSTRAK

Sedekah adalah salah satu rukun Islam dan pada saat itu Nabi sedekah adalah salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan, dalam hal ini Baitul Mal Aceh adalah lembaga yang bertugas mengumpulkan sedekah dari orang-orang yang mampu dan mendistribusikannya ke miskin. Karena penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur dan persyaratan dalam pengelolaan sedekah, serta komponen-komponen harta menjadi sedekah dan perhitungannya, metode penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif yaitu metode dalam menganalisis dan menyelesaikan masalah yang terjadi pada saat ini berdasarkan gambar yang dilihat dan didengar dari hasil penelitian berupa data teori, konsep buku yang berkaitan dengan materi pelajaran yang diteliti. Hasil penelitian merupakan elemen yang harus dipenuhi dalam pengelolaan zakat; 1) muzakki , 2) mustahiq, 3) amil . Syarat-syarat sedekah wajib ( muzakki ); 1) Muslem, 2) Aqeel atau pengertian, 3) pubertas atau dewasa, 4) memiliki properti yang mencapai nisab. Persyaratan sebagai sedekah; 1) seorang Muslim, 2) seorang mukallaf, 2) jujur, 3) memahami hukum amal, 4) kemampuan untuk melaksanakan tugas, 5) yang bebas (bukan budak). mereka yang berhak menerima sedekah ( mustahiq ); 1) faqir, 2) miskin, 3) amil, 4) mualaf, 5) rikab, 6) gharimin, 7) fisabilillah dan 8) Ibn sabil. Komponen harta yang harus Zakat; 1) perdagangan sedekah, 2) sedekah emas dan perak, 3) pendapatan / jasa zakat (termasuk gaji), 4) stok amal / obligasi, 5) pertanian sedekah, 6) tambang amal dan 7) ranjau amal dan 7) Rikaz, dan 8) tabungan sedekah .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melahirkan Pada Ahli Obstetri Pria Menurut Perspektif Hukum Islam

Melahirkan Pada Ahli Obstetri Pria Menurut Perspektif Hukum Islam Oleh: Husnaini Zulhamdi Muhammad diah Abstrak Wanita dalam melahirkan masih pergi ke dokter spesialis kebidanan ketika ada rekomendasi dari bidan, atau pasien datang langsung ke dokter kandungan, pasien tidak lagi memilih atau memilah dokter kandungan pria atau wanita, dalam pandangan masyarakat seolah-olah ada tidak ada masalah hukum.  Meskipun dalil al-Quran dan hadis telah memerintahkan kita untuk memegang pandangan kita dan menjaga alat kelamin pria dan wanita, untuk melihat aurat (bagian pribadi, bagian-bagian tubuh yang tidak dapat dibuka atau harus ditutup sesuai dengan Islam) ) dimana jenis kelamin yang sama masih tidak diperbolehkan, apalagi dalam jenis kelamin yang berbeda.  Terutama berkenaan dengan melahirkan yang menunjukkan semua organ termasuk aurat yang sangat vital, dan juga dijelaskan oleh perspektif ulama fiqh yang memiliki aturan yang sangat ketat dalam melihat aurat, bahk...