Langsung ke konten utama

EKSISTENSI BAITUL MAL ACEH DALAM PENGELOLAAN ZAKAT

  • EKSISTENSI BAITUL MAL ACEH DALAM PENGELOLAAN ZAKAT

  • Oleh: 

  • Zulhamdi Zulhamdi

ABSTRAK

Sedekah adalah salah satu rukun Islam dan pada saat itu Nabi sedekah adalah salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan, dalam hal ini Baitul Mal Aceh adalah lembaga yang bertugas mengumpulkan sedekah dari orang-orang yang mampu dan mendistribusikannya ke miskin. Karena penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur dan persyaratan dalam pengelolaan sedekah, serta komponen-komponen harta menjadi sedekah dan perhitungannya, metode penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif yaitu metode dalam menganalisis dan menyelesaikan masalah yang terjadi pada saat ini berdasarkan gambar yang dilihat dan didengar dari hasil penelitian berupa data teori, konsep buku yang berkaitan dengan materi pelajaran yang diteliti. Hasil penelitian merupakan elemen yang harus dipenuhi dalam pengelolaan zakat; 1) muzakki , 2) mustahiq, 3) amil . Syarat-syarat sedekah wajib ( muzakki ); 1) Muslem, 2) Aqeel atau pengertian, 3) pubertas atau dewasa, 4) memiliki properti yang mencapai nisab. Persyaratan sebagai sedekah; 1) seorang Muslim, 2) seorang mukallaf, 2) jujur, 3) memahami hukum amal, 4) kemampuan untuk melaksanakan tugas, 5) yang bebas (bukan budak). mereka yang berhak menerima sedekah ( mustahiq ); 1) faqir, 2) miskin, 3) amil, 4) mualaf, 5) rikab, 6) gharimin, 7) fisabilillah dan 8) Ibn sabil. Komponen harta yang harus Zakat; 1) perdagangan sedekah, 2) sedekah emas dan perak, 3) pendapatan / jasa zakat (termasuk gaji), 4) stok amal / obligasi, 5) pertanian sedekah, 6) tambang amal dan 7) ranjau amal dan 7) Rikaz, dan 8) tabungan sedekah .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEDUDUKAN FIQH DI INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN

KEDUDUKAN FIQH DI INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN Oleh Zulhamdi Abstrak Islam yang masuk di Indonesia lebih dipahami sebagai proses Arabisasi atau lebih berkiblat kepada Arab dengan menafikan nilai-nilai lokalitas , kemudian  lahirnya kebijakan pemerintah colonial dengan teori resepsinya, yaitu yang menjadi patokan dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia adalah hukum adat, sedangkan hukum Islam baru bisa dijadikan sebagai rujukan setelah terlebih dahulu diresepsi oleh hukum    ada t .    Adapun tujuan dalam penulisan  jurnal   ini adalah Untuk Mengetahui tokoh-tokoh  fiqih terkenal serta buku dan pemikiran fiqh di Indonesia pada masa kemerdekaan ,  Untuk Mengetahui isi  buku penting dalam perkembangan fiqh masa ,  Untuk Mengetahui Kedudukan fiqh dalam sistem hukum Indonesia dan hubungan fiqh dengan perundang-undangan Indonesia , dan  Metode  p enulisan  m erupakan studi penelitian dengan cara menelaah sejum...

HUKUM ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT FITRAH DIBAYAR DENGAN UANG

HUKUM ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT FITRAH DIBAYAR DENGAN UANG Athaillah Bin Junaidy Dosen Al-Hilal Sigli Zulhamdi Zulhamdi Mahasiswa Doktor UIN Ar-Raniry B. Aceh KATA KUNCI:   Hukum, Zakat Profesional dan Sedekah Fitrah ABSTRAK Zakat Profesional itu sendiri adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan profesional atau hasil profesional jika telah tiba di Nisab.  Zakat profesional belum dikenal dalam beasiswa Islam, sehingga banyak diperdebatkan.  Padahal sedekah fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim.  Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang hukum zakat profesional dan zakat fitrah yang dibayar dengan uang, zakat profesional adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan profesional (guru, dokter, aparatur, dan lainnya) atau hasil profesional jika mereka telah tiba di Nisab. Tidak seperti sumber pendapatan dari pertanian, peternakan, dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi ini tidak banyak diketahui pada genera...