Langsung ke konten utama

Melahirkan Pada Ahli Obstetri Pria Menurut Perspektif Hukum Islam

Melahirkan Pada Ahli Obstetri Pria Menurut Perspektif Hukum Islam


Oleh:

Husnaini
Zulhamdi
Muhammad diah

Abstrak

Wanita dalam melahirkan masih pergi ke dokter spesialis kebidanan ketika ada rekomendasi dari bidan, atau pasien datang langsung ke dokter kandungan, pasien tidak lagi memilih atau memilah dokter kandungan pria atau wanita, dalam pandangan masyarakat seolah-olah ada tidak ada masalah hukum. Meskipun dalil al-Quran dan hadis telah memerintahkan kita untuk memegang pandangan kita dan menjaga alat kelamin pria dan wanita, untuk melihat aurat (bagian pribadi, bagian-bagian tubuh yang tidak dapat dibuka atau harus ditutup sesuai dengan Islam) ) dimana jenis kelamin yang sama masih tidak diperbolehkan, apalagi dalam jenis kelamin yang berbeda. Terutama berkenaan dengan melahirkan yang menunjukkan semua organ termasuk aurat yang sangat vital, dan juga dijelaskan oleh perspektif ulama fiqh yang memiliki aturan yang sangat ketat dalam melihat aurat, bahkan dalam kasus perawatan medis, terutama perawatan ke dokter dalam berbagai jenis kelamin pasien. Demikian juga dengan hasil sesi pleno-V yang menjelaskan pasien pria tidak dibenarkan untuk dirawat oleh medis wanita, dan sebaliknya, apalagi wanita melahirkan dokter kandungan pria bahkan lebih tidak diperbolehkan, ini dalam kondisi normal, seperti untuk keadaan darurat, kondisi diperbolehkan tetapi masih di bawah persyaratan yang sangat ketat. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum Islam tidak mengizinkan melahirkan dokter kandungan pria (dalam kondisi normal), kecuali dalam situasi darurat di mana tidak ada pilihan lain atau di daerah di mana tidak ada dokter kandungan wanita. Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam hasil sesi pleno para ulama tentang penggunaan obat-obatan najis dan layanan medis oleh jenis kelamin yang berbeda dalam perspektif Islam. Dengan ketentuan,

Lihat Halamat lenkap di http://www.biarjournal.com/index.php/biohs/article/view/41

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEDUDUKAN FIQH DI INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN

KEDUDUKAN FIQH DI INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN Oleh Zulhamdi Abstrak Islam yang masuk di Indonesia lebih dipahami sebagai proses Arabisasi atau lebih berkiblat kepada Arab dengan menafikan nilai-nilai lokalitas , kemudian  lahirnya kebijakan pemerintah colonial dengan teori resepsinya, yaitu yang menjadi patokan dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia adalah hukum adat, sedangkan hukum Islam baru bisa dijadikan sebagai rujukan setelah terlebih dahulu diresepsi oleh hukum    ada t .    Adapun tujuan dalam penulisan  jurnal   ini adalah Untuk Mengetahui tokoh-tokoh  fiqih terkenal serta buku dan pemikiran fiqh di Indonesia pada masa kemerdekaan ,  Untuk Mengetahui isi  buku penting dalam perkembangan fiqh masa ,  Untuk Mengetahui Kedudukan fiqh dalam sistem hukum Indonesia dan hubungan fiqh dengan perundang-undangan Indonesia , dan  Metode  p enulisan  m erupakan studi penelitian dengan cara menelaah sejum...

HUKUM ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT FITRAH DIBAYAR DENGAN UANG

HUKUM ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT FITRAH DIBAYAR DENGAN UANG Athaillah Bin Junaidy Dosen Al-Hilal Sigli Zulhamdi Zulhamdi Mahasiswa Doktor UIN Ar-Raniry B. Aceh KATA KUNCI:   Hukum, Zakat Profesional dan Sedekah Fitrah ABSTRAK Zakat Profesional itu sendiri adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan profesional atau hasil profesional jika telah tiba di Nisab.  Zakat profesional belum dikenal dalam beasiswa Islam, sehingga banyak diperdebatkan.  Padahal sedekah fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim.  Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang hukum zakat profesional dan zakat fitrah yang dibayar dengan uang, zakat profesional adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan profesional (guru, dokter, aparatur, dan lainnya) atau hasil profesional jika mereka telah tiba di Nisab. Tidak seperti sumber pendapatan dari pertanian, peternakan, dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi ini tidak banyak diketahui pada genera...