Melahirkan Pada Ahli Obstetri Pria Menurut Perspektif Hukum Islam
Oleh:
Husnaini
Zulhamdi
Muhammad diah
Abstrak
Wanita dalam melahirkan masih pergi ke dokter spesialis kebidanan ketika ada rekomendasi dari bidan, atau pasien datang langsung ke dokter kandungan, pasien tidak lagi memilih atau memilah dokter kandungan pria atau wanita, dalam pandangan masyarakat seolah-olah ada tidak ada masalah hukum. Meskipun dalil al-Quran dan hadis telah memerintahkan kita untuk memegang pandangan kita dan menjaga alat kelamin pria dan wanita, untuk melihat aurat (bagian pribadi, bagian-bagian tubuh yang tidak dapat dibuka atau harus ditutup sesuai dengan Islam) ) dimana jenis kelamin yang sama masih tidak diperbolehkan, apalagi dalam jenis kelamin yang berbeda. Terutama berkenaan dengan melahirkan yang menunjukkan semua organ termasuk aurat yang sangat vital, dan juga dijelaskan oleh perspektif ulama fiqh yang memiliki aturan yang sangat ketat dalam melihat aurat, bahkan dalam kasus perawatan medis, terutama perawatan ke dokter dalam berbagai jenis kelamin pasien. Demikian juga dengan hasil sesi pleno-V yang menjelaskan pasien pria tidak dibenarkan untuk dirawat oleh medis wanita, dan sebaliknya, apalagi wanita melahirkan dokter kandungan pria bahkan lebih tidak diperbolehkan, ini dalam kondisi normal, seperti untuk keadaan darurat, kondisi diperbolehkan tetapi masih di bawah persyaratan yang sangat ketat. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum Islam tidak mengizinkan melahirkan dokter kandungan pria (dalam kondisi normal), kecuali dalam situasi darurat di mana tidak ada pilihan lain atau di daerah di mana tidak ada dokter kandungan wanita. Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam hasil sesi pleno para ulama tentang penggunaan obat-obatan najis dan layanan medis oleh jenis kelamin yang berbeda dalam perspektif Islam. Dengan ketentuan,
Lihat Halamat lenkap di http://www.biarjournal.com/index.php/biohs/article/view/41
Lihat Halamat lenkap di http://www.biarjournal.com/index.php/biohs/article/view/41
Komentar
Posting Komentar