Langsung ke konten utama

KEDUDUKAN FIQH DI INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN

KEDUDUKAN FIQH DI INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN

Oleh Zulhamdi

Abstrak

Islam yang masuk di Indonesia lebih dipahami sebagai proses Arabisasi atau lebih berkiblat kepada Arab dengan menafikan nilai-nilai lokalitas, kemudian lahirnya kebijakan pemerintah colonial dengan teori resepsinya, yaitu yang menjadi patokan dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia adalah hukum adat, sedangkan hukum Islam baru bisa dijadikan sebagai rujukan setelah terlebih dahulu diresepsi oleh hukum  adat Adapun tujuan dalam penulisan jurnal  ini adalah Untuk Mengetahui tokoh-tokoh  fiqih terkenal serta buku dan pemikiran fiqh di Indonesia pada masa kemerdekaanUntuk Mengetahui isi  buku penting dalam perkembangan fiqh masaUntuk Mengetahui Kedudukan fiqh dalam sistem hukum Indonesia dan hubungan fiqh dengan perundang-undangan Indonesia, dan Metode penulisan merupakan studi penelitian dengan cara menelaah sejumlah buku-buku, membuka web-web untuk memperoleh data, teori dan konsep yang berhubungan dengan pembahasan ini.  Dengan menggunakan metode dan teknik pengumpulan data tersebut, kiranya dapat terkumpul seluruh data yang dibutuhkan untuk mendukung penulisan jurnal ini, dapat pula menemukan suatu kesimpulan yang objektif. Di antara hasil ijtihad Hasbi yang mencerminkan pemikiran Fiqh Indonesia terlihat dalam fatwa hukum jabat tangan antara laki-laki dan perempuan. Di sini ia berbeda pendapat dengan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Ahmad Hassan dari Persis yang mengharamkan praktik dan perilaku ini. Usaha untuk merekonstruksi format fiqh baru, menurut pandangan Hazairin, dapat dimulai dengan tafsir otentik atas al-Qur’an. Dalam analisis dan hasil temuan dari studi tentang pemikiran waris Hazairin yang dilakukan oleh Al-Yasa Abu Bakar, dapat ditarik kesimpulan bahwa karakter sumber-sumber hukum Islam, yakni sunnah, ijma’, dan qiyas memungkinkan untuk digugat hasil ketetapan ijtihadnya.

lihat halaman lenkap di   https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/at/article/view/526

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT FITRAH DIBAYAR DENGAN UANG

HUKUM ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT FITRAH DIBAYAR DENGAN UANG Athaillah Bin Junaidy Dosen Al-Hilal Sigli Zulhamdi Zulhamdi Mahasiswa Doktor UIN Ar-Raniry B. Aceh KATA KUNCI:   Hukum, Zakat Profesional dan Sedekah Fitrah ABSTRAK Zakat Profesional itu sendiri adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan profesional atau hasil profesional jika telah tiba di Nisab.  Zakat profesional belum dikenal dalam beasiswa Islam, sehingga banyak diperdebatkan.  Padahal sedekah fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim.  Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang hukum zakat profesional dan zakat fitrah yang dibayar dengan uang, zakat profesional adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan profesional (guru, dokter, aparatur, dan lainnya) atau hasil profesional jika mereka telah tiba di Nisab. Tidak seperti sumber pendapatan dari pertanian, peternakan, dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi ini tidak banyak diketahui pada genera...