Langsung ke konten utama

KEDUDUKAN FIQH DI INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN

KEDUDUKAN FIQH DI INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN

Oleh Zulhamdi

Abstrak

Islam yang masuk di Indonesia lebih dipahami sebagai proses Arabisasi atau lebih berkiblat kepada Arab dengan menafikan nilai-nilai lokalitas, kemudian lahirnya kebijakan pemerintah colonial dengan teori resepsinya, yaitu yang menjadi patokan dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia adalah hukum adat, sedangkan hukum Islam baru bisa dijadikan sebagai rujukan setelah terlebih dahulu diresepsi oleh hukum  adat Adapun tujuan dalam penulisan jurnal  ini adalah Untuk Mengetahui tokoh-tokoh  fiqih terkenal serta buku dan pemikiran fiqh di Indonesia pada masa kemerdekaanUntuk Mengetahui isi  buku penting dalam perkembangan fiqh masaUntuk Mengetahui Kedudukan fiqh dalam sistem hukum Indonesia dan hubungan fiqh dengan perundang-undangan Indonesia, dan Metode penulisan merupakan studi penelitian dengan cara menelaah sejumlah buku-buku, membuka web-web untuk memperoleh data, teori dan konsep yang berhubungan dengan pembahasan ini.  Dengan menggunakan metode dan teknik pengumpulan data tersebut, kiranya dapat terkumpul seluruh data yang dibutuhkan untuk mendukung penulisan jurnal ini, dapat pula menemukan suatu kesimpulan yang objektif. Di antara hasil ijtihad Hasbi yang mencerminkan pemikiran Fiqh Indonesia terlihat dalam fatwa hukum jabat tangan antara laki-laki dan perempuan. Di sini ia berbeda pendapat dengan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Ahmad Hassan dari Persis yang mengharamkan praktik dan perilaku ini. Usaha untuk merekonstruksi format fiqh baru, menurut pandangan Hazairin, dapat dimulai dengan tafsir otentik atas al-Qur’an. Dalam analisis dan hasil temuan dari studi tentang pemikiran waris Hazairin yang dilakukan oleh Al-Yasa Abu Bakar, dapat ditarik kesimpulan bahwa karakter sumber-sumber hukum Islam, yakni sunnah, ijma’, dan qiyas memungkinkan untuk digugat hasil ketetapan ijtihadnya.

lihat halaman lenkap di   https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/at/article/view/526

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EKSISTENSI BAITUL MAL ACEH DALAM PENGELOLAAN ZAKAT

EKSISTENSI BAITUL MAL ACEH DALAM PENGELOLAAN ZAKAT Oleh:  Zulhamdi Zulhamdi ABSTRAK Sedekah adalah salah satu rukun Islam dan pada saat itu Nabi sedekah adalah salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan, dalam hal ini Baitul Mal Aceh adalah lembaga yang bertugas mengumpulkan sedekah dari orang-orang yang mampu dan mendistribusikannya ke miskin.  Karena penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur dan persyaratan dalam pengelolaan sedekah, serta komponen-komponen harta menjadi sedekah dan perhitungannya, metode penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif yaitu metode dalam menganalisis dan menyelesaikan masalah yang terjadi pada saat ini berdasarkan gambar yang dilihat dan didengar dari hasil penelitian berupa data teori, konsep buku yang berkaitan dengan materi pelajaran yang diteliti.  Hasil penelitian merupakan elemen yang harus dipenuhi dalam pengelolaan zakat;  1)  muzakki  , 2)  mustahiq , 3)  amil  .  ...

Melahirkan Pada Ahli Obstetri Pria Menurut Perspektif Hukum Islam

Melahirkan Pada Ahli Obstetri Pria Menurut Perspektif Hukum Islam Oleh: Husnaini Zulhamdi Muhammad diah Abstrak Wanita dalam melahirkan masih pergi ke dokter spesialis kebidanan ketika ada rekomendasi dari bidan, atau pasien datang langsung ke dokter kandungan, pasien tidak lagi memilih atau memilah dokter kandungan pria atau wanita, dalam pandangan masyarakat seolah-olah ada tidak ada masalah hukum.  Meskipun dalil al-Quran dan hadis telah memerintahkan kita untuk memegang pandangan kita dan menjaga alat kelamin pria dan wanita, untuk melihat aurat (bagian pribadi, bagian-bagian tubuh yang tidak dapat dibuka atau harus ditutup sesuai dengan Islam) ) dimana jenis kelamin yang sama masih tidak diperbolehkan, apalagi dalam jenis kelamin yang berbeda.  Terutama berkenaan dengan melahirkan yang menunjukkan semua organ termasuk aurat yang sangat vital, dan juga dijelaskan oleh perspektif ulama fiqh yang memiliki aturan yang sangat ketat dalam melihat aurat, bahk...