Langsung ke konten utama

HUKUM ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT FITRAH DIBAYAR DENGAN UANG

HUKUM ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT FITRAH DIBAYAR DENGAN UANG

  • Athaillah Bin JunaidyDosen Al-Hilal Sigli
  • Zulhamdi ZulhamdiMahasiswa Doktor UIN Ar-Raniry B. Aceh
KATA KUNCI: Hukum, Zakat Profesional dan Sedekah Fitrah

ABSTRAK

Zakat Profesional itu sendiri adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan profesional atau hasil profesional jika telah tiba di Nisab. Zakat profesional belum dikenal dalam beasiswa Islam, sehingga banyak diperdebatkan. Padahal sedekah fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang hukum zakat profesional dan zakat fitrah yang dibayar dengan uang, zakat profesional adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan profesional (guru, dokter, aparatur, dan lainnya) atau hasil profesional jika mereka telah tiba di Nisab. Tidak seperti sumber pendapatan dari pertanian, peternakan, dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi ini tidak banyak diketahui pada generasi yang lalu. Pekerjaan dilakukan sendiri tanpa bergantung pada orang lain, berkat ketangkasan tangan atau otak. Penghasilan diperoleh dengan cara ini adalah penghasilan profesional, seperti penghasilan dokter, insinyur, pengacara, penjahit, tukang kayu dan lainnya. Pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang untuk pihak lain - baik pemerintah, perusahaan, atau individu - dengan mendapatkan upah, diberikan, dengan tangan, otak, atau keduanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu dalam bentuk gaji, upah, atau honorarium, penghasilan dan profesi dapat diambil zakat jika sudah setahun dan cukup silabab. Jika kita berpegang pada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab tidak perlu dicapai sepanjang tahun, tetapi itu cukup untuk sepenuhnya dicapai antara dua ujung tahun tanpa kekurangan di tengah. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu dalam bentuk gaji, upah, atau honorarium, penghasilan dan profesi dapat diambil zakat jika sudah setahun dan cukup silabab. Jika kita berpegang pada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab tidak perlu dicapai sepanjang tahun, tetapi itu cukup untuk sepenuhnya dicapai antara dua ujung tahun tanpa kekurangan di tengah. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu dalam bentuk gaji, upah, atau honorarium, penghasilan dan profesi dapat diambil zakat jika sudah setahun dan cukup silabab. Jika kita berpegang pada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab tidak perlu dicapai sepanjang tahun, tetapi itu cukup untuk sepenuhnya dicapai antara dua ujung tahun tanpa kekurangan di tengah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEDUDUKAN FIQH DI INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN

KEDUDUKAN FIQH DI INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN Oleh Zulhamdi Abstrak Islam yang masuk di Indonesia lebih dipahami sebagai proses Arabisasi atau lebih berkiblat kepada Arab dengan menafikan nilai-nilai lokalitas , kemudian  lahirnya kebijakan pemerintah colonial dengan teori resepsinya, yaitu yang menjadi patokan dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia adalah hukum adat, sedangkan hukum Islam baru bisa dijadikan sebagai rujukan setelah terlebih dahulu diresepsi oleh hukum    ada t .    Adapun tujuan dalam penulisan  jurnal   ini adalah Untuk Mengetahui tokoh-tokoh  fiqih terkenal serta buku dan pemikiran fiqh di Indonesia pada masa kemerdekaan ,  Untuk Mengetahui isi  buku penting dalam perkembangan fiqh masa ,  Untuk Mengetahui Kedudukan fiqh dalam sistem hukum Indonesia dan hubungan fiqh dengan perundang-undangan Indonesia , dan  Metode  p enulisan  m erupakan studi penelitian dengan cara menelaah sejum...