Langsung ke konten utama

PERIODISASI PERKEMBANAN USHUL FIQH

PERIODISASI PERKEMBANGAN USHUL FIQH

 Zulhamdi Zulhamdi
 zoel_hamdi@yahoo.co.id 

Abstrak

Sejak zaman Rasulullah melihat., Sahabat, tabi'in dan sesudahnya, memikirkan hukum Islam memperbaiki perkembangan. Namun demikian, corak atau metode belum terbukukan dalam tulisan yang sistematis. Dengan kata lain, belum terbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri. Penulis mencoba mengulas lengkap tentang sejarah perkembangan ushul fiqh mulai zaman nabi hingga ushul fiqih menjadi disiplin ilmu khusus. Penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif, dengan penelaahan dokumen. Periodisasi perkembangan ushul fiqh di mulai sejak jaman Rasulullah SAW sumber hukum Islam hanya dua, yaitu Al-Quran dan Assunnah, semenjak masa sahabat telah timbul akibat-penelitian baru yang menuntut ketetapan hukumnya. Untuk itu para sahabat berijtihad, mencari ketetapan hukumnya. Selanjutnya pada masa tabi'in, tabi'it-tabi'in dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak juga Arab dan kaya pula Dan dengan syarat adat istiadatnya Dengan semakin tersebarnya agama Islam di semakin banyak penduduk dari daerah tersebut, semakin meningkat masalah yang timbul, yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Alquran dan As-Sunnah. Untuk para ulama yang tinggal di berbagai daerah berijtihad mencari ketetapan hukumnya. sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak juga orang Arab dan orang beragam juga orang dan orang lain istiadatnya , yang tidak didapati ketetapan hukumnya di dalam Alquran dan As-Sunnah. Untuk para ulama yang tinggal di berbagai daerah berijtihad mencari ketetapan hukumnya. sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak juga orang Arab dan orang beragam juga orang dan orang lain istiadatnya , yang tidak didapati ketetapan hukumnya di dalam Alquran dan As-Sunnah. Untuk para ulama yang tinggal di berbagai daerah berijtihad mencari ketetapan hukumnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEDUDUKAN FIQH DI INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN

KEDUDUKAN FIQH DI INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN Oleh Zulhamdi Abstrak Islam yang masuk di Indonesia lebih dipahami sebagai proses Arabisasi atau lebih berkiblat kepada Arab dengan menafikan nilai-nilai lokalitas , kemudian  lahirnya kebijakan pemerintah colonial dengan teori resepsinya, yaitu yang menjadi patokan dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia adalah hukum adat, sedangkan hukum Islam baru bisa dijadikan sebagai rujukan setelah terlebih dahulu diresepsi oleh hukum    ada t .    Adapun tujuan dalam penulisan  jurnal   ini adalah Untuk Mengetahui tokoh-tokoh  fiqih terkenal serta buku dan pemikiran fiqh di Indonesia pada masa kemerdekaan ,  Untuk Mengetahui isi  buku penting dalam perkembangan fiqh masa ,  Untuk Mengetahui Kedudukan fiqh dalam sistem hukum Indonesia dan hubungan fiqh dengan perundang-undangan Indonesia , dan  Metode  p enulisan  m erupakan studi penelitian dengan cara menelaah sejum...

HUKUM ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT FITRAH DIBAYAR DENGAN UANG

HUKUM ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT FITRAH DIBAYAR DENGAN UANG Athaillah Bin Junaidy Dosen Al-Hilal Sigli Zulhamdi Zulhamdi Mahasiswa Doktor UIN Ar-Raniry B. Aceh KATA KUNCI:   Hukum, Zakat Profesional dan Sedekah Fitrah ABSTRAK Zakat Profesional itu sendiri adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan profesional atau hasil profesional jika telah tiba di Nisab.  Zakat profesional belum dikenal dalam beasiswa Islam, sehingga banyak diperdebatkan.  Padahal sedekah fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim.  Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang hukum zakat profesional dan zakat fitrah yang dibayar dengan uang, zakat profesional adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan profesional (guru, dokter, aparatur, dan lainnya) atau hasil profesional jika mereka telah tiba di Nisab. Tidak seperti sumber pendapatan dari pertanian, peternakan, dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi ini tidak banyak diketahui pada genera...