Langsung ke konten utama

PERIODISASI PERKEMBANAN USHUL FIQH

PERIODISASI PERKEMBANGAN USHUL FIQH

 Zulhamdi Zulhamdi
 zoel_hamdi@yahoo.co.id 

Abstrak

Sejak zaman Rasulullah melihat., Sahabat, tabi'in dan sesudahnya, memikirkan hukum Islam memperbaiki perkembangan. Namun demikian, corak atau metode belum terbukukan dalam tulisan yang sistematis. Dengan kata lain, belum terbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri. Penulis mencoba mengulas lengkap tentang sejarah perkembangan ushul fiqh mulai zaman nabi hingga ushul fiqih menjadi disiplin ilmu khusus. Penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif, dengan penelaahan dokumen. Periodisasi perkembangan ushul fiqh di mulai sejak jaman Rasulullah SAW sumber hukum Islam hanya dua, yaitu Al-Quran dan Assunnah, semenjak masa sahabat telah timbul akibat-penelitian baru yang menuntut ketetapan hukumnya. Untuk itu para sahabat berijtihad, mencari ketetapan hukumnya. Selanjutnya pada masa tabi'in, tabi'it-tabi'in dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak juga Arab dan kaya pula Dan dengan syarat adat istiadatnya Dengan semakin tersebarnya agama Islam di semakin banyak penduduk dari daerah tersebut, semakin meningkat masalah yang timbul, yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Alquran dan As-Sunnah. Untuk para ulama yang tinggal di berbagai daerah berijtihad mencari ketetapan hukumnya. sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak juga orang Arab dan orang beragam juga orang dan orang lain istiadatnya , yang tidak didapati ketetapan hukumnya di dalam Alquran dan As-Sunnah. Untuk para ulama yang tinggal di berbagai daerah berijtihad mencari ketetapan hukumnya. sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak juga orang Arab dan orang beragam juga orang dan orang lain istiadatnya , yang tidak didapati ketetapan hukumnya di dalam Alquran dan As-Sunnah. Untuk para ulama yang tinggal di berbagai daerah berijtihad mencari ketetapan hukumnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

EKSISTENSI BAITUL MAL ACEH DALAM PENGELOLAAN ZAKAT

EKSISTENSI BAITUL MAL ACEH DALAM PENGELOLAAN ZAKAT Oleh:  Zulhamdi Zulhamdi ABSTRAK Sedekah adalah salah satu rukun Islam dan pada saat itu Nabi sedekah adalah salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan, dalam hal ini Baitul Mal Aceh adalah lembaga yang bertugas mengumpulkan sedekah dari orang-orang yang mampu dan mendistribusikannya ke miskin.  Karena penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur dan persyaratan dalam pengelolaan sedekah, serta komponen-komponen harta menjadi sedekah dan perhitungannya, metode penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif yaitu metode dalam menganalisis dan menyelesaikan masalah yang terjadi pada saat ini berdasarkan gambar yang dilihat dan didengar dari hasil penelitian berupa data teori, konsep buku yang berkaitan dengan materi pelajaran yang diteliti.  Hasil penelitian merupakan elemen yang harus dipenuhi dalam pengelolaan zakat;  1)  muzakki  , 2)  mustahiq , 3)  amil  .  ...

Melahirkan Pada Ahli Obstetri Pria Menurut Perspektif Hukum Islam

Melahirkan Pada Ahli Obstetri Pria Menurut Perspektif Hukum Islam Oleh: Husnaini Zulhamdi Muhammad diah Abstrak Wanita dalam melahirkan masih pergi ke dokter spesialis kebidanan ketika ada rekomendasi dari bidan, atau pasien datang langsung ke dokter kandungan, pasien tidak lagi memilih atau memilah dokter kandungan pria atau wanita, dalam pandangan masyarakat seolah-olah ada tidak ada masalah hukum.  Meskipun dalil al-Quran dan hadis telah memerintahkan kita untuk memegang pandangan kita dan menjaga alat kelamin pria dan wanita, untuk melihat aurat (bagian pribadi, bagian-bagian tubuh yang tidak dapat dibuka atau harus ditutup sesuai dengan Islam) ) dimana jenis kelamin yang sama masih tidak diperbolehkan, apalagi dalam jenis kelamin yang berbeda.  Terutama berkenaan dengan melahirkan yang menunjukkan semua organ termasuk aurat yang sangat vital, dan juga dijelaskan oleh perspektif ulama fiqh yang memiliki aturan yang sangat ketat dalam melihat aurat, bahk...