PERIODISASI PERKEMBANGAN USHUL FIQH
Zulhamdi Zulhamdi
zoel_hamdi@yahoo.co.id
Abstrak
Sejak zaman Rasulullah melihat., Sahabat, tabi'in dan sesudahnya, memikirkan hukum Islam memperbaiki perkembangan. Namun demikian, corak atau metode belum terbukukan dalam tulisan yang sistematis. Dengan kata lain, belum terbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri. Penulis mencoba mengulas lengkap tentang sejarah perkembangan ushul fiqh mulai zaman nabi hingga ushul fiqih menjadi disiplin ilmu khusus. Penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif, dengan penelaahan dokumen. Periodisasi perkembangan ushul fiqh di mulai sejak jaman Rasulullah SAW sumber hukum Islam hanya dua, yaitu Al-Quran dan Assunnah, semenjak masa sahabat telah timbul akibat-penelitian baru yang menuntut ketetapan hukumnya. Untuk itu para sahabat berijtihad, mencari ketetapan hukumnya. Selanjutnya pada masa tabi'in, tabi'it-tabi'in dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak juga Arab dan kaya pula Dan dengan syarat adat istiadatnya Dengan semakin tersebarnya agama Islam di semakin banyak penduduk dari daerah tersebut, semakin meningkat masalah yang timbul, yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Alquran dan As-Sunnah. Untuk para ulama yang tinggal di berbagai daerah berijtihad mencari ketetapan hukumnya. sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak juga orang Arab dan orang beragam juga orang dan orang lain istiadatnya , yang tidak didapati ketetapan hukumnya di dalam Alquran dan As-Sunnah. Untuk para ulama yang tinggal di berbagai daerah berijtihad mencari ketetapan hukumnya. sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak juga orang Arab dan orang beragam juga orang dan orang lain istiadatnya , yang tidak didapati ketetapan hukumnya di dalam Alquran dan As-Sunnah. Untuk para ulama yang tinggal di berbagai daerah berijtihad mencari ketetapan hukumnya.
lihat lengkap di https://www.journal.iainlangsa.ac.id/index.php/at/article/view/735
Komentar
Posting Komentar