Langsung ke konten utama

PROBLEMATIKA PENGELOLAAN ZAKAT PADA BAITUL MAL ACEH

PROBLEMATIKA PENGELOLAAN ZAKAT PADA BAITUL MAL ACEH

  • Zulhamdi Zulhamdi,Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe
KATA KUNCI: Bermasalah, Manajemen Zakat, Baitul Mal

ABSTRAK

Baitul Mal Aceh adalah lembaga yang bertugas mengumpulkan zakat dari masyarakat yang mampu dan menyalurkannya kepada mereka yang kurang beruntung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja masalah dalam proses pengumpulan dan pendistribusian zakat di Baitul Mal Aceh, dan untuk mengetahui bagaimana jalan keluar oleh Baitul Mal Aceh untuk mengatasi masalah tersebut baik dengan meningkatkan sosialisasi tentang keberadaan Baitul Mal Aceh sebagai agen manajemen zakat, meningkatkan kualitas dan kuantitas karyawan Baitul Mal, melakukan data Mustahîq dan memaksimalkan pemberian modal bisnis kepada du'afa. Metode penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif yaitu metode dalam menganalisis dan menyelesaikan masalah yang terjadi pada masa sekarang yang didasarkan pada citra yang dilihat dan didengar dari hasil penelitian baik data dari lapangan maupun dalam bentuk teori, konsep dari buku-buku yang berkaitan dengan topik masalah yang sedang diselidiki. hasil penelitian berupa masalah yang dihadapi Baitul Mal Aceh dalam pengelolaan zakat; kurangnya kualitas dan kuantitas karyawan Baitul Mal Aceh, kurangnya dukungan dari pemerintah terhadap Baitul Mal Aceh, adanya khilafiah masalah zakat kontemporer di mana beberapa sarjana tidak setuju dengan penetapan penghasilan gaji sebagai zakat, mereka lebih setuju untuk infaq, masih kurangnya kepercayaan publik terhadap Baitul Mal, dan masih kurangnya data mustahîq,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEDUDUKAN FIQH DI INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN

KEDUDUKAN FIQH DI INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN Oleh Zulhamdi Abstrak Islam yang masuk di Indonesia lebih dipahami sebagai proses Arabisasi atau lebih berkiblat kepada Arab dengan menafikan nilai-nilai lokalitas , kemudian  lahirnya kebijakan pemerintah colonial dengan teori resepsinya, yaitu yang menjadi patokan dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia adalah hukum adat, sedangkan hukum Islam baru bisa dijadikan sebagai rujukan setelah terlebih dahulu diresepsi oleh hukum    ada t .    Adapun tujuan dalam penulisan  jurnal   ini adalah Untuk Mengetahui tokoh-tokoh  fiqih terkenal serta buku dan pemikiran fiqh di Indonesia pada masa kemerdekaan ,  Untuk Mengetahui isi  buku penting dalam perkembangan fiqh masa ,  Untuk Mengetahui Kedudukan fiqh dalam sistem hukum Indonesia dan hubungan fiqh dengan perundang-undangan Indonesia , dan  Metode  p enulisan  m erupakan studi penelitian dengan cara menelaah sejum...

HUKUM ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT FITRAH DIBAYAR DENGAN UANG

HUKUM ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT FITRAH DIBAYAR DENGAN UANG Athaillah Bin Junaidy Dosen Al-Hilal Sigli Zulhamdi Zulhamdi Mahasiswa Doktor UIN Ar-Raniry B. Aceh KATA KUNCI:   Hukum, Zakat Profesional dan Sedekah Fitrah ABSTRAK Zakat Profesional itu sendiri adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan profesional atau hasil profesional jika telah tiba di Nisab.  Zakat profesional belum dikenal dalam beasiswa Islam, sehingga banyak diperdebatkan.  Padahal sedekah fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim.  Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang hukum zakat profesional dan zakat fitrah yang dibayar dengan uang, zakat profesional adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan profesional (guru, dokter, aparatur, dan lainnya) atau hasil profesional jika mereka telah tiba di Nisab. Tidak seperti sumber pendapatan dari pertanian, peternakan, dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi ini tidak banyak diketahui pada genera...