PERIODISASI PERKEMBANGAN USHUL FIQH Zulhamdi Zulhamdi zoel_hamdi@yahoo.co.id IAIN Malikussaleh Lhokseumawe Abstrak Sejak zaman Rasulullah melihat., Sahabat, tabi'in dan sesudahnya, memikirkan hukum Islam memperbaiki perkembangan. Namun demikian, corak atau metode belum terbukukan dalam tulisan yang sistematis. Dengan kata lain, belum terbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri. Penulis mencoba mengulas lengkap tentang sejarah perkembangan ushul fiqh mulai zaman nabi hingga ushul fiqih menjadi disiplin ilmu khusus. Penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif, dengan penelaahan dokumen. Periodisasi perkembangan ushul fiqh di mulai sejak jaman Rasulullah SAW sumber hukum Islam hanya dua, yaitu Al-Quran dan Assunnah, semenjak masa sahabat telah timbul akibat-penelitian baru yang menuntut ketetapan hukumnya. Untuk itu para sahabat berijtihad, mencari ketetapan hukumnya. Selanjutnya pada masa tabi'in, ...